Beranda Daerah Solo Polresta Solo Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Pemberian Sanksi Tunggu Evaluasi

Polresta Solo Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Pemberian Sanksi Tunggu Evaluasi

Satlantas Polresta Surakarta bakal memberlakukan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terhitung mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) oleh jajaran Satlantas Polresta Surakarta.

Namun pemberian sanksi baru akan dilakukan setelah proses evaluasi dilakukan selama dua pekan kedepan.

“Kita sudah melakukan ujicoba selama dua bulan terakhir. Dimana kamera yang kita pasang di simpang empat kerten sudah berfungsi dengan baik,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntaak.

Kamera yang dipasang di Kawasan Kerten, kata Adhyt, akan mengambil gambar dalam segala kondisi dan cuaca. Kemudian data para pelanggar juga langsung muncul dilayar monitor ruang TMC (Traffic Management Control).

“Sehingga bisa langsung kita buat surat tilangnya untuk dikirim ke alamat pelangar berdasarkan nama pemilik kendaraan,” jelas Adhyt.

Baca Juga :  Ribuan Bayi Kucing Dibuang Tanpa Induk di Soloraya, Rumah Difabel Meong: Angka Capai 1.200 Ekor/Tahun

Dalam program ini, lanjutnya, surat tilang akan dikirimkan melalui kantor Pos. Dalam surat tilang akan dijelaskan pula jenis pelanggaran beserta foto yang menunjukkan kala melakukan pelanggara.

“Untuk sementara kita melakukan penindakan untuk pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara serta menggunakan sabuk keselamatan yang baik dan benar. Kemudian, masyarakat bisa melakukan konfirmasi selama 7 hari, bisa ke Hotline maupun datang langsung ke kantor. Namun untuk pembayaran denda, dilakukan dengan nomor transfer,” kata Adhyt.

Pihaknya mengingatkan, supaya masyarakat lebih memperhatikan dalam transaksi jual beli kendaraan. Penjual dapat meminta agar pembeli untuk membalik nama atas pemilik baru kendaraan tersebut.

“Kemudian calon pembeli juga harus cermat, meneliti apakah mobil tersebut tercatat melanggar hukum atau tidak,” himbaunya. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.