Beranda Daerah Sragen PPKM Mikro di Sragen Resmi Diperpanjang Sampai 22 Maret, Desa Zona Merah...

PPKM Mikro di Sragen Resmi Diperpanjang Sampai 22 Maret, Desa Zona Merah Dilarang Ada Hajatan, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB. Simak Ketentuan Lengkap Zonasi untuk Desa dan Pembatasannya!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 sampai 22 Maret 2021.

Pengetatan kegiatan dan larangan kerumunan kini tergantung dari kondisi angka covid-19 dan zonasi di setiap desa.

Perpanjangan PPKM mikro itu dikukuhkan melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sragen No: 360/109/39/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2021.

Dalam Inbup tersebut, Bupati menegaskan bahwa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Covid-19 suatu wilayah.

Adapun pengetatan kegiatan didasarkan situasi kasus Covid-19 dan zona sebuah desa atau wilayah.

Adapun kriteria zonasi dibagi menjadi beberapa kondisi. Zona hijau berlaku bagi wilayah dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

Untuk zona hijau maka pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,
seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Zona Kuning berlaku untuk wilayah dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” papar Bupati, Rabu (9/3/2021).

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Kemudian Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini maka pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu dilakukan isolasi mandiri.

Untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Untuk Zona Merah berlaku untuk wilayah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir,” terang Yuni.

Untuk wilayah zona merah, maka pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup beberapa langkah.

Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lantas melarang kerumunan lebih dari 3 orang; menunda acara hajatan dalam bentuk apapun; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Untuk mengetahui Peta Risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen dapat mengacu pada peta zonasi epidemiologis Kabupaten Sragen dengan alamat https:/ / corona.sragenkab.go.id untuk melihat zonasi Covid-19 di setiap Desa atau Kelurahan. Wardoyo