JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pria nekat membunuh mantan istrinya yang karena cemburu. Sang mantan istri dikabarkan akan dinikahi laki-laki lain.
Mantan pasangan suami-istri tersebut baru sebulan bercerai.
Polrestabes Semarang akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap Wiwin L (31), warga Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarang pada Kamis (18/3/2021) sore kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama Erik J (29) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di daerah Kudus beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Saat peristiwa pembunuhan, Erik memukul kepala korban kemudian mencekik leher korban hingga meninggal di kamar rumah korban.
Erik merupakan mantan suami Wiwin dan sudah bercerai sejak sekitar sebulan lalu.
Diungkapkan oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha, motif pelaku yakni cemburu kepada korban lantaran korban dekat dengan lelaki lain.
“Sebenarnya pelaku ini mantan suami korban, namun masih cemburu terhadap korban karena korban mau menikah lagi dengan laki-laki lain, laki-laki pilihannya,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Jumat (19/3/2021) hari ini.
Kronologi kejadiannya, Erik semula datang ke rumah Almarhum Wiwin pada pagi hari.
Pertemuan tersebut berakhir dengan perseteruan.
Saat itu Erik juga mengaku melihat isi percakapan Wiwin dengan lelaki lain melalui aplikasi WhatsApp yang membuatnya kesal.
“Saya jengkel.
Dulu katanya kami mau pisah baik-baik tapi malah begitu, malah ada cowok lain,” kata Erik ketika ditanyai awak media.
Setelah melakukan tindakan keji itu, Erik langsung melarikan diri bersama anak lelakinya yang berumur sekitar 6,5 tahun menggunakan motor ke rumahnya di daerah Goa Kreo.
Tak hanya membawa anaknya, Erik juga mengaku membawa lari kalung dan ponsel milik korban.
Setelah sampai rumah, Erik bersama anaknya pergi tanpa tujuan ke daerah Kudus menggunakan mobil.
“Saya kabur tidak tahu arah, cuma menenangkan (diri), saya ingin ketemu anak saya,” katanya.
Setelah menangkap Erik, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu motor Beat, satu mobil Corona dan uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan kalung yang dibawa lari.
Erik dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita lain kasus pembunuhan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















