JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bahwa pemerintah tak bisa mencampuri urusan internal di Partai Demokrat, langsung mendapat sanggahan.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang bukan persoalan internal partai belaka.
“Karena yang menyelenggarakan adalah mantan kader PD dan pihak eksternal dari PD,” kata Herzaky dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Herzaky menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menyebut KLB sebagai masalah internal Partai Demokrat, dan belum menjadi masalah hukum.
Herzaky menjelaskan, dalam KLB Demokrat, ada keterlibatan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang nyata dan dibuktikan dengan terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB.
“Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini,” katanya.
Menurut Herzaky, hal tersebut inkonstitusional, bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham.
Sebab, penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART, lalu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.
Sehingga, kata dia, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Herzaky menilai Moeldoko bisa melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Karena itu, Herzaky mengatakan pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.
“Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB Demokrat abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal,” ujarnya.