SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pengguna tembakau Gorilla atau Sinte yang digerebek saat menerima paket di jasa ekspedisi Sragen, menguak fakta baru.
Dari keterangan tersangka, ternyata barang haram itu dipasok oleh seseorang bernama Ilyas.
“Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa tembakau Gorila dibeli dari saudara Ilyas yang beralamatkan di rutan salemba dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah ). Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut Sragen,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Selasa (23/3/2021).
Uniknya, tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi J & T untuk mendapatkan barang haram tersebut dari pemasoknya. Menariknya lagi, tersangka menggunakan modus baru dengan memaketkan tembakau gorilla bersama tepung maizena.
Tersangka itu diketahui bernama Irvan Budi Nursah (22) asal Dukuh Nangsri, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Pemuda itu dibekuk sesaat seusai mengambil paketan dari kantor J & T Sragen di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kp. Sragen Manggis, Sragen Wetan, Sragen.
Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (21/3/2021), penggerebekan dilakukan akhir Februari lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi awal laporan masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian di kantor J & T. Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka keluar dengan membawa satu paket dalam kardus.
Mendapati gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeladahan badan, tim tidak menemukan benda mencurigakan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan paket yang dibawa, tim kaget setelah mendapati adanya paket berisi tembaga Sinte atau Tembakau Gorilla.
“Dari paketan itu setelah dibuka di dalamnya berisi satu bungkus tepung Maizena dan satu bungkus paket plastik klip diduga isi tembakau sinte,” urainya.
Tersangka selanjutnya diamankan ke Polres berikut barang buktinya. Termasuk turut diamankan satu hand phone merk XIOMI warna Gold dan satu lembar kertas warna putih yang bertuliskan no resi pengiriman barang.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus itu termasuk mengusut pemasoknya,” tandasnya. Wardoyo