YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai sejauh ini, ternyata di Kota Yogyakarta masih cukup banyak organisasi masyarakat (Ormas) yang berkeliaran tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Oleh karena itulah, Pemkot Yogyakarta berncana menggelar pendataan ulang mengenai keberadaan Ormas di wilayahnya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widyastuti.
Ia mengatakan, proses pendataan ulang tersebut dilakukan sekaligus untuk mendorong mereka yang belum terdaftar, supaya segera memenuhi aspek-aspek legalitasnya.
“Idealnya, Ormas itu harus berbadan hukum. Tetapi, kalau tidak bisa berbadan hukum karena suatu hal, ya setidaknya bisa melakukan registrasi SKT (Surat Keterangan Terdaftar), diproses ke Kemendagri,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Ia memaparkan, berdasarkan data 2020 lalu, terdapat 134 ormas yang beredar di Kota Yogyakarta, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan, organsisasi keagamaan, sosial, dan lain-lain.
Namun, tambahnya, hanya sebagian kecil saja yang telah memenuhi aspek legalitas.
“Kita sudah melakukan pemilahan. Dari 134 yang terdata di kami itu, 22 sudah memiliki badan hukum, kemdian yang 12 statusnya surat keterangan terdaftar,” cetusnya.
“Nah, yang lainnya itu kita masih perlu mengkonfirmasi ya, apakah mereka sudah berbadan hukum, atau ada SKT dari Kemendagri, maupun Kesbangpol zaman dulu. Atau, dua-duanya malah belum diurus,” imbuh Widyastuti.
Menurutnya, proses pendaftaran SKT pun terbilang mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Bahkan, seandainya semua persyaratan sudah terpenuhi, maka surat legalitasnya itu kemungkinan bisa turun dalam tempo 15 hari.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong pengurus ormas supaya mendaftarkan diri melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM di daerah atau lewat Kesbangpol guna mengurus syarat SKT tersebut.
Meski diakuinya, sejauh ini belum ada sanksi terhadap ormas-ormas yang belum terdaftar.
“Mungkin, konsekuensinya cuma tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk kegiatan dan lainnya. Hanya itu yang bisa kita lakukan saat ini ya, karena memang ada keterbatasan terkait peraturannya,” ungkapnya.
Namun, lanjut Widyastuti, berdasar informasi yang diterima, bakal ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal izin ormas itu, dengan muatan sanksi di dalamnya.
Ia menuturkan, seandainya terealisasi, bisa jadi akan ada konsekuensi bagi ormas yang belum terdaftar.
“Saat ini kita belum tahu, ya, isinya bagaimana, review-nya seperti apa. Tapi, ada informasi itu memang akan dicermati, kalau ormas-ormas yang tidak melakukan pendaftaran apa saja konsekuensinya nanti,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















