SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pelaku pencurian handphone dan uang milik warga Kecamatan Weru Sukoharjo berhasil dibekuk petugas. Kedua tersangka ternyata merupakan warga Kecamatan Nguntoronadi dan Ngadirojo Wonogiri.
Melansir tribratanews, Jumat (26/3/2021), satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yakni DK (23) warga Nguntoronadi dan AN (30) warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Tersangka DK dibekuk lantaran telah menggasak uang di rumah dua korbannya. Yakni di Dukuh Margorejo, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru dan di Dukuh Kersan, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Sukoharjo.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci saat Subuh, lalu ambil barang milik korban,” terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan.
AKP Alfan menjelaskan, semula pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 03.30 WIB, kedua tersangka dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AD 2781 AIG. Tersangka pergi untuk mencari sasaran rumah yang tidak terkunci, yang ditinggal pergi pemiliknya untuk ibadah subuh di masjid.
Lalu sekira pukul 04.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah korban pertama di Dukuh Margorejo, Desa Jatingarang, Weru. Saat itu kondisi rumah sedang kosong dan tidak terkunci lantaran ditinggal pergi sholat subuh.
“Di rumah korban pertama, kedua tersangka mengambil dua buah handphone merk OPPO A1K dan OPPO A37,” jelas dia.
Setelah berhasil mengambil barang di rumah korban pertama, kedua tersangka kembali mencari target selanjutnya. Yakni di Dukuh Kersan, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Sukoharjo, yang saat itu kondisi rumah juga tidak terkunci.
“Di rumah korban kedua, kedua tersangka mengambil uang Rp 200 ribu di dalam tas, dompet korban yang berisi uang Rp 1,7 juta dan uang dalam laci toko sebesar Rp 1 juta serta satu buah Handphone merk Vivo Y20,” beber dia.
Kedua korban kemudian melaporkan ke Polsek Weru. Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka DK. Selain menangkap DK, petugas juga menyita barang bukti HP hasil curian serta sarana yang digunakan untuk mencuri.
Penangkapan DK berlangsung pada hari Selasa (9/3/2021) di sebuah kost di belakang Terminal Ngadirojo, Wonogiri.
“Satu tersangka baru kita tangkap. Tersangka lain atas nama AN masih dalam pencarian,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Sukoharjo. Aria