JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

3 Eks Ketua DPC Demokrat Laporkan 9 Kuasa Hukum KLB Demokrat Deli Serdang Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kian di atas angin. Serangan kini berbalik ke partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Yang terkini, Dewan Pimpinan Pusatย Partai Demokratย menyebut, kuasa hukum KLB Demokratย Deli Serdang memalsukan tanda tangan tiga mantan ketua DPC Partai Demokrat yang menjadi penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator tim hukum DPP Demokrat, Mehbob, tiga mantan ketua DPC itu mengadu bahwa mereka tak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum KLB Deli Serdang.

“Penggugat Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba tidak pernah memberikan kuasa kepada lawyer penggugat,” kata Mehbob kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Dalam perkara ini, DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (era Susilo Bambang Yudhoyono) dan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (kepemimpinanย Agus Harimurtiย Yudhoyono atau AHY) menjadi tergugat.

Sementaraย  penggugat adalah kubu KLB Demokratย Deli Serdang.

Mehbob mengatakan Jefri, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin juga telah memberikan surat pernyataan kepada tim hukum DPP Demokrat mengenai pencabutan gugatan.

Selain itu, mereka melaporkan sembilan kuasa hukumย KLB Demokratย Deli Serdang ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Minggu (18/4/2021) lalu.

“Karena tanda tangan mereka diduga dipalsukan, kami laporkan dengan Pasal 263 (KUHP),” ujarnya.

Dalam salinan surat tanda bukti lapor, Jefri Prananda melaporkan Makarius Nggiris, Antonius E. Rasi Wangge dkk dengan dugaan pemalsuan surat. Adapun Laode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba menjadi saksi korban.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Majelis hakim yang dipimpin Safiudin Zuhri menerima laporan dan surat yang disampaikan Mehbob dkk. Hakim juga menunda persidangan perdana hari ini lantaran penggugat tidak hadir.

“Kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini,” ujar Saifudin.

Menanggapi pernyataan hakim, Mehbob meminta hakim bersikap tegas jika penggugat sudah dipanggil sekali lagi tetapi tetap tidak hadir. Ia beralasan perkara ini adalah gugatan perdata khusus partai politik yang dibatasi penyelesaiannya dalam 60 hari.

“Baik, ya, nanti kami akan musyawarah dan ambil keputusannya setelah kami panggil sekali lagi,” kata hakim Saifudin menanggapi permintaan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY,ย Mehbob.

Sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan, 27 April 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com