Beranda Daerah Solo Aksi Balap Liar di Ringroad Mojosongo, Polisi Amankan 7 Sepeda Motor

Aksi Balap Liar di Ringroad Mojosongo, Polisi Amankan 7 Sepeda Motor

Tujuh unit motor dikandangkan Sat Sabhara Polresta Solo usai terindikasi terlibat aksi balap liar di kawasan Ringroad Mojosongo, Kamis (15/4/2021) dini hari. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tujuh unit motor dikandangkan Sat Sabhara Polresta Solo usai terindikasi terlibat aksi balap liar di kawasan Ringroad Mojosongo, Kamis (15/4/2021) dini hari.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo menjelaskan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya aksi balap liar di ruas jalan penghubung Kota Solo dengan Kabupaten Karangayar tersebut.

“Kita mendapat laporan berupa cuplikan video,” katanya.

Dari laporan tersebut, tim Sparta langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 tim tiba dilokasi. Namun sayang, aksi pelanggaran tersebut sudah tidak ada, dimana para pemuda yang melakukan balap liar tersebut terlebih dahulu membubarkan diri dari lokasi.

Pihak kepolisian lantas mengkonfirnasi masyarakat yang berada dilokasi.

Masyarakat tersebut memberi informasi kalau para pemuda ini setelah balap liar nongrong di depan sebuah toko modern yang berada dikawasan jalan Brigjen Katamso, Mojosongo.

Baca Juga :  Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

“Anggota kita langsung bergerak ke lokasi. Benar didepan toko terdapat sejumlah pemuda yang nongkrong. Kita cocokkan kendaraan yang mereka bawa dengan cuplikan video balap liar yang kita dapat. Benar ada beberapa kendaraan yang sama antara divideo dengan yang kita dapati didepan toko,” urai Sutoyo.

Tak hanya balap liar, para pemuda ini juga melanggar aturan lalulintas seperti tidak memakai spion, menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor, hingga mengubah spek fisik kendaraan mereka.

“Kita tanya STNK dimana mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Sutoyo.

“Saat ditanya mereka mengakui ada yang baru saja mengikuti balap liar, ada juga yang hanya sekedar nonton. Aras dasar itu, mereka beserta kedaraamya langsung kita amankam ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” papar Kasat Sabhara.

Untuk para pelanggar sendiri, lanjut Sutoyo, diberi sanksi tilang oleh Sarlantas Polresta Surakarta. Sedangkan sejumlah kendaraan sementara diamankan. Motor-motor ini baru bisa diambil setelah mereka bisa menunjukkan dokumen resmi motor serta mengembalikan bentuk fisik motor seperti aslinya. Prabowo