Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bukan 4 Tahun, Ini Pernyataan Terbaru Bos Investasi Rangrang Sugiyono dan Penasehat Hukumnya Soal Rencana Pengembalian Dana Rp 1,5 Triliun ke 9.397 Mitra, Sumber Dana dan Tahapannya!

Bos CV MSB, Sugiyono (kiri) dan penasehat hukumnya, Pardiman (kanan). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dirut CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen, Sugiyono (45) menegaskan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran dana investasi para mitra yang disebut masih senilai Rp 1,5 triliun.

Kesanggupan untuk membayar itu nantinya akan dilakukan secara bertahap dari hasil usahanya di bidang depo sembako melalui anak perusahaannya, KMS.

Hal itu disampaikan Sugiyono didampingi penasehat hukumnya, Pardiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (29/4/2021). Ia mengatakan tetap berkomitmen memenuhi pembayaran.

Akan tetapi, mengingat jumlahnya triliunan, tentunya hal itu tidak bisa dilakukan serta merta. Menurut rencana, pembayaran akan dilakukan dengan hasil usaha depo sembako KMS yang saat ini masih berjalan.

“Jadi belum ada target kalau harus empat tahun. Yang jelas nanti ada kesanggupan untuk membayar kekurangan kepada mitra. Sumber dananya dari usaha KMS itu,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Pardiman menjelaskan soal proses pembayaran nantinya akan dibahas lebih dahulu antara Sugiyono dengan para mitra dan koordinator.

Menurut rencana, pertemuan akan digelar pada 21 Mei sampai 25 Mei mendatang seusai Lebaran. Dalam pertemuan nanti, akan dimulai dengan tahapan verifikasi jumlah paket para mitra dan koordinator.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan berapa jumlah paket masing-masing mitra yang sementara tercatat sebanyak 9.357 orang.

“Nanti akan ada verifikasi jumlah paket pada koordinator itu. Nanti baru kita ketahui jumlah paket yang sebenar- benarnya. Tidak orang asal nulis. Karena kemarin fakta di persidangan ada penggelembungan. Ada pelapor yang di dakwaan ngaku punya 615 paket tapi pas di persidangan ternyata hanya 32 paket. Nah data itu yang akan kita verifikasi,” tandasnya.

Bagaimana dengan kemungkinan pembayaran menggunakan aset-aset selain KMS?

Pardiman menyampaikan saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan putusan hasil sidang di PN Sragen. Hal itu untuk mengetahui berapa aset-aset milik Sugiyono yang disita dan dijadikan barang bukti.

Namun ia menyebut jika Sugiyono pernah menyampaikan aset yang dimiliki hanya 1 persen dari jumlah tanggungan. Sehingga untuk pengembalian dana akan dilakukan dari sumber usaha KMS.

“Untuk teknis pembayaran nantinya bagaimana apakah dicicil dan apakah bertahap sampai durasinya berapa, nanti baru akan kita bahas pada pertemuan tanggal 21 Mei sampai 25 Mei itu. Kemudian kasus ini kan juga masih belum inkrah karena jaksa kemungkinan masih kasasi dan kita juga harus menunggu proses dulu,” tuturnya.

Pihaknya juga memandang perlu mempelajari aset-aset di sita. Nantinya jika ada, aset mana yang dimungkinkan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.

Pardiman menyampaikan untuk pembayaran kepada mitra juga akan dibuatkan melalui perjanjian baru lagi.

“Bagaimana kemampuan pak Sugiyono, tetap nanti dibahas dan dibicarakan dengan mitra dulu,” tandasnya.

Dirut CV MSB, Sugiyono. Foto/Wardoyo

Sementara Sugiyono mengiyakan apa yang disampaikan penasehat hukumnya itu. Ia menyatakan siap untuk memenuhi kewajiban kekurangan pembayaran.

Semua teknis nantinya akan dibahas dan dibicarakan terlebih dahulu dengan mitra pada 21-25 Mei mendatang.

“Ini sementara kami gunakan waktu untuk bersama keluarga dulu. Nanti semua ditangani oleh penasehat hukum saya. Yang jelas kami siap,” tuturnya.

Sebelumnya, Sugiyono (45) diputus bebas atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dalam investasi semut rangrang di CV MSB dalam sidang di PN Sragen, Selasa (27/4/2021).

Putusan itu cukup mengejutkan lantaran sebelumnya ia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang dihadiri oleh penasehat hukum sedangkan terdakwa Sugiyono mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Begitu dibuka, majelis hakim langsung membacakan amar putusan sebanyak 173 lembar. Dalam putusannya, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian barang bukti seperti tas selempang, HP, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam uraian, majelis hakim menyatakan pertimbangan putusan bebas karena tidak ada niat jahat dari terdakwa. Kemudian sudah memberikan keuntungan dengan mitra.

Serta sudah ada perdamaian perkara No.01 PN Ngawi pada 21 Maret 2021. Putusan itu disambut gegap gempita puluhan mitra yang setia menyaksikan persidangan di PN Sragen.

Mereka langsung bersyukur atas putusan bebas itu dan berharap terdakwa bisa melanjutkan pembayaran kepada mitra.

Dalam putusannya, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang.

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Sragen, Wahyu Wibowo Saputro menyampaikan masih pikir-pikir.

Namun ke depannya, jaksa memutuskan tetap akan melakukan upaya hukum kasasi. Sebab dalam keyakinan JPU, perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kalau tadi di persidangan kita masih pikir-pikir. Tapi nanti ke depan kita tetap melakukan upaya kasasi,” terangnya.

Kasasi dilakukan karena sejak awal JPU memandang dan meyakini bahwa perkara dan perbuatan terdakwa jelas-jelas penipuan terutama TPPU. Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi ahli baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PPATK. Wardoyo

Exit mobile version