Beranda Umum Nasional Eks Sekretaris FPI Munarman Sudah Berstatus Tersangka, Polisi: Sebelum Ditangkap Sudah Jadi...

Eks Sekretaris FPI Munarman Sudah Berstatus Tersangka, Polisi: Sebelum Ditangkap Sudah Jadi Tersangka

Eks Sekretaris FPI, Munarman, digelandang dengan mata tertutup ke ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/4/2021) malam. Foto: Istimewa via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Republik Indonesia menegaskan status eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) kemarin. Diungkapkan polisi bahwa Munarman sudah berstatus tersangka bahkan sebelum penangkapan.

Hal tersebut disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana terorisme.

“Sudah, dia sudah menjadi tersangka. Sebelum ditangkap, dia sudah jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4/2021), seperti dikutip Tempo.co.

Munarman ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. “Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan.

Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, mata Munarman terlihat ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol.

Terkait kondisi penangkapan tersebut, menurut Kombes Ramadhan, merupakan standar internasional penangkapan tersangka kasus terorisme. Ia pun mengungkap dua alasan mata tersangka harus ditutup.

“Alasannya dua. Satu, jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Dua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan,” ujar Ramadhan.

Atas dua alasan itu, kata Ramadan, serta untuk menghindari petugas menjadi target, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. “Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

www.tempo.co