Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Informasi Terbaru Sistem Pemilu dan Pileg 2024 di Karanganyar, Simak Penjelasan KPU Berikut!

Simulasi pemungutan suara Pilkada Wonogiri / foto ilustrasi / JSNews. Aris Arianto

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM KPU Karanganyar memastikan sistem perhelatan Pemilu 2024 relatif tanpa perubahan signifikan.

Sistem pemilu baik Pileg, Pilkada hingga Pilpres sejauh ini dipastikan masih sama dengan sistem sebelumnya.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan mengenai sistem pemilihan umum, baik legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah pada prinsipnya masih tetap mengacu kepada UU lama.

Yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan legislatif dan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Sejauh ini kita tetap mengacu kepada UU yang lama. Apalagi revisi UU telah dikeluarkan dari prolegnas. Jika nantinya ada perubahan, maka kita tinggal mengikuti saja,” paparnya kepada wartawan di Karanganyar, kemarin.

Triastuti menyampaikan sampai saat ini telah ada 5 partai politik (Parpol) yang telah menyerahkan daftar susunan kepengurusan yang baru.

Kelima Parpol tersebut masing-masing PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, Perindo dan Partai Nasdem.

“Kita hanya mengimbau saja. Ini langkah awal dalam menghadapi pemilihan umum. Untuk dapat mengikuti pemilihan umum, salah satu persyaratannya adalah susunan kepengurusan. Kalau diserahkan lebih awal, maka akan meringankan tugas Parpol dan KPU. Terutama saat ada perubahan pengurus,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version