Beranda Daerah Sukoharjo Jangan Ganggu Mantan, Kalau Tidak Ingin Berakhir Seperti Pemuda yang Disekap dan...

Jangan Ganggu Mantan, Kalau Tidak Ingin Berakhir Seperti Pemuda yang Disekap dan Disetrum di Makam Purwoloyo ini, Ternyata Korban Warga Blimbing Kecamatan Gatak Sukoharjo

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penyiksaan dengan alat setrum kejut menimpa seorang pemuda asal Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Diduga kuat peristiwa itu berlatarbelakang dendam seorang suami kepada mantan pacar istrinya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, korban berinisial LTB (26). Korban merupakan warga Blimbing, Kecamatan Gatak.

Korban dibawa oleh para pelaku ke makam Purwoloyo, Solo. Selanjutnya disekap dan disiksa dengan setrum kejut listrik.

Pelaku adalah suami dari mantan kekasih pelaku, yakni RA (27).
Pelaku menculik korban dan kemudian menyekap dan menyiksanya dengan cara disetrum dan juga dipukul.

“RA dibantu dua temannya EA, 23 dan A, 20, serta adik sepupunya DS, 24,” jelas Kapolres, Selasa (13/4/2021).

Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, petugas segera bergerak. Dua pelaku berhasil dibekuk, yakni RA dan DS. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

“Peristiwa terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya RA tidak terima setelah sang istri diludahi korban,” beber dia.

Merasa emosi RA kemudian mencari korban bersama teman dan adiknya di Blimbing, Gatak. Korban enggan mengakui hal yang disebutkan tadi, lantas para pelaku menyerat korban ke dalam sebuah mobil dan dibawa ke makam Purwoloyo.

Di lokasi itu korban diikat dan disetrum di sejumlah bagian tubuhnya. Setelah selesai korban diantar ke rumahnya hingga kemudian lapor polisi.

Pelaku RA mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah ada dendam lama pada korban yang merupakan mantan kekasih istrinya. Korban dianggap masih sering menganggu istrinya.

“Pelaku dijerat Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres. Aris