JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Program Bantuan BPUM UMKM Sragen Tahun 2021 Dibuka Lagi Mulai Kemarin. Nominal Bantuannya Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat-Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Kotak pengumpulan berkas pendaftaran bantuan BPUM UMKM Tahun 2021 yang disediakan bagi pendaftar di depan kantor Disperinkop UMKM Sragen, Rabu (14/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program penguatan UMKM melalui bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM (BPUM) tahun 2021.

Bantuan pemerintah pusat yang diberikan untuk menyubsidi pelaku usaha di masa pandemi itu, kini mulai dibuka pendaftarannya sejak Senin (12/4/2021).

PLt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sragen, Tedi Rosanto melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dewi Dwi Hastuti mengatakan program BPUM UMKM tahun 2021 sudah dibuka pendaftarannya sejak 12 April 2021 kemarin dan akan ditutup pada 22 April 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau kecil bisa memanfaatkan program bantuan pemerintah bagi pelaku UKM (BUPM) itu dan bisa mendaftar langsung dengan menyerahkan berkas ke Disperinkop UKM Sragen.

“Pendaftaran kita buka mulai tanggal 12 April kemarin sampai 22 April. Sebenarnya dari provinsi pendaftarannya ditutup tanggal 23 April, tapi karena kami harus mengirim paling lambat 23 April, sehingga pendaftaran di daerah kita tutup 22 April 2021,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/4/2021).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah
Dewi Dwi Hastuti. Foto/Wardoyo

Dewi mengungkapkan ada beberapa perubahan pada mekanisme dan bantuan BPUM kali ini. Jika pada 2020 pendaftaran bisa dilakukan cukup dengan online, kali ini pendaftaran dilakukan offline.

Pendaftar harus melengkapi berkas persyaratan dan berkas dikumpulkan ke Disperinkop UMKM.

Adapun persyaratan adalah pelaku UMKM atau usaha mikro, mengumpulkan fotokopi KTP, Fotokopi KK, surat ijin usaha atau surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kemudian disertai dengan foto tempat usaha. Semua berkas dijadikan satu kemudian dikirim ke dinas.

“Semua berkas dikirim ke dinas. Dan harus ada foto usahanya,” terangnya.

Kemudian, nominal bantuan tahun ini juga berbeda. Jika pada 2020 nominal bantuannya Rp 2,4 juta, kali ini pemerintah menetapkan nominal BPUM hanya Rp 1,2 juta saja.

Setelah berkas terkumpul, nantinya akan dikirim ke Provinsi dan diteruskan ke Kementerian. Proses verifikasi berkas dan penentuan kelayakan sepenuhnya ada di tangan kementerian.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Nanti yang layak dan dinyatakan lolos, akan diberitahu via HP masing-masing. Di berkas persyaratan juga diminta menyertakan no HP,” terangnya.

Mengingat pendaftaran langsung ke dinas, pihaknya sudah menyiapkan strategi menghindari kerumunan. Yakni dengan menyiapkan kotak khusus untuk pendaftar bantuan BPUM.

Kotak itu diletakkan di depan kantor Disperinkop UMKM dan masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung memasukkan berkas ke kotak itu.

“Nanti petugas kami akan mengambil berkas yang masuk. Jadi tidak ada kontak antara petugas dengan pendaftar sehingga tidak ada kerumunan,” tandasnya.

Dewi menambahkan untuk BPUM tahun 2021 ini, belum asa informasi berapa kuota yang disediakan oleh pemerintah. Yang jelas untuk sementara pendaftaran hanya dibatasi dengan durasi waktu yakni 12 hingga 23 April 2021. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com