JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian RI masih terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan Mabes Polri, meski pelaku telah meninggal dalam aksi tersebut. Kini, polisi telah resmi menetapkan Muchlis Kamal alias MK, penjual senjata jenis airgun kepada pelaku sebagai tersangka.
Disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, MK telah ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan dan atau kepemilikan senjata api. Polisi akan menjerat MK dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
“Saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang senjata api ilegal,” ujar Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah perbuatan Muchlis memenuhi unsur pidana dalam UU Terorisme. Namun, Kombes Ahmad masih enggan membeberkan lebih detail lantara pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa MK.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan MK, pihak yang diketahui telah menjual senjata jenis airgun kepada Zakiah Aini alias ZA, yang menjadi pelaku penyerangan Mabes Polri pada 31 Maret lalu. MK ditangkap di Kota Banda Aceh pada 1 April 2021.
Senjata yang digunakan ZA dalam melancarkan aksinya yakni sebuah pistol airgun berkaliber 4,5 milimeter. Menggunakan senjata tersebut, ZA sempat melepaskan enam kali tembakan sebelum akhirnya tewas terkena tembakan balasan dari aparat kepolisian.
Adapun Muchlis Kamal, yang juga dijuluki Imam Muda, diketahui merupakan mantan napi terorisme di wilayah Aceh pada 2010.