JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian RI masih terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan Mabes Polri, meski pelaku telah meninggal dalam aksi tersebut. Kini, polisi telah resmi menetapkan Muchlis Kamal alias MK, penjual senjata jenis airgun kepada pelaku sebagai tersangka.
Disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, MK telah ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan dan atau kepemilikan senjata api. Polisi akan menjerat MK dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
“Saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang senjata api ilegal,” ujar Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah perbuatan Muchlis memenuhi unsur pidana dalam UU Terorisme. Namun, Kombes Ahmad masih enggan membeberkan lebih detail lantara pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa MK.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com