Beranda Umum Nasional Kisah Janda Muda Umur 20 Tahun Terjun di Dunia Prostitusi Online, Bingung...

Kisah Janda Muda Umur 20 Tahun Terjun di Dunia Prostitusi Online, Bingung Pertama Dapat Tamu, Kini Telah Terbiasa dan Mahir

Ilustrasi prostitusi. Foto: pixabay.com

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam menjalani kehidupan, ada banyak jalan yang bisa dipilih seoang seseoang, baik lewat jalan yang benar maupun jalan terlarang.

Sebut saja BN(20) seorang janda muda ini memilih jalan hitam dengan terjun ke dunia prostitusi online.

Ia mengaku sempat kebingungan harus mengadu kepada siapa saat mendapatkan tamu pertamanya, karena tidak kenal siapa-siapa. BN (20) menjajakan diri seorang diri tanpa bantuan orang lain.

BN mengaku pertama kali memutuskan terlibat dalam bisnis prostitusi.

Sebab menurutnya dirinya ingin mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya.

Belum lagi BN juga menghidupi putrinya yang baru berusia 4 tahun.

“Tadinya cuma nemenin pacar yang kerja nyewain kamar. Tapi lama-lama saya lihat yang nyewa kamar kaya-kaya cuma kerja begitu, handphone bagus-bagus ya sudah saya mau kerja begituan,” ujar BN, Jumat (2/4/2021).

Pertama kali memutuskan menjadi PSK, dia mengaku menemui banyak kendala.

Lantaran saat itu satu-satunya gadget yang dimilikinya tidaklah mumpuni untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Terlebih saat itu dirinya tidak mengenal satu pun orang-orang yang seprofesi dengannya yang disinyalir terogranisir melalui grup disalah satu aplikasi pesan singkat di wilayah itu.

“Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung sih. Nah saya mau ngadu ke siapa, tapi sekarang ada semacam grup WA jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia,” ucap wanita berusia 20 tahun ini.

Tak berbeda dengan BN, MW (16) yang saat itu juga diamankan mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dengan menjual diri kepada pria hidung belang.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

“Paling murah Rp300 ribu, pernah dapet Rp800 ribu buat sekali main, itu enggak sampai 10 menit,” kata MW.

MW yang mengaku baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan sekolahnya.

Kerena menurutnya merasa lebih nyaman dengan hasil yang didapat dengan menjual diri.

“Lagian ayah juga enggak bakalan kuat biayain saya. Adik saya dua masih SD kerjanya saja enggak jelas. Kadang seminggu sekali dapat duit kadang dua Minggu, namanya juga tukang servis listrik panggilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, dirinya dapat membantu kedua orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, MW menyebut kedua orang tuanya tidak mengetahui profesi sebenarnya dari anak sulung itu.

“Orang tua tidak tahu, tiap hari pulang paling malem banget saya pulang jam 11 malam. Tahunya saya dikasih duit sama pacar saya. Saya juga jaga banget itu, kalau dipikir-pikir sayang juga kalau saya tiap hari harus bolak balik, ongkosnya mahal apalagi biaya sewa apartemen lebih mahal,” tutur MW.

Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, membenarkan diamankannya dua orang terduga PSK tersebut, yakni BN dan MW.

Ia menjelaskan keduanya diamankan setelah sebelumnya dijebak oleh pihak pengelola apartemen yang berpura-pura hendak menggunakan jasa keduanya.

“Jadi berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh teman-teman dari keamanan setempat dan bukti bukti yang berhasil diamankan mereka diduga kuat menjajakan diri melalui aplikasi Michat,” beber Ghufron kepada Warta Kota.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Atas dasar tersebut pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua unit kamar apartemen.

Untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik unit.

“Kami terus melakukan pendalaman, sehingga kedepan unit kamar tersebut tidak lagi dijadikan tempat transaksi protistusi,” tegasnya.

Ia juga berharap peran serta dari seluruh masyarakat dan pengelola agar dapat lebih berperan aktif dalam memberantas prostitusi online yang saat ini menjadi pilihan para PSK yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah,” papar Ghufron.

www.tribunnews.com