![jokowi saksi nikah atta aurel00](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/04/jokowi-saksi-nikah-atta-aurel00.jpg?resize=640%2C356&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan nikah atau ijab qabul bisa dilayani meski di tengah situasi pandemi covid-19.
Masyarakat dipersilakan memilih dua opsi biaya ijab Qabul apakah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah. Dua opsi itu memiliki konsekuensi biaya masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad ditemui di Kemenag Sragen, kemarin. Ia mengatakan untuk pernikahan di masa pandemi, tetap dilayani dengan berbagai ketentuan.
“Kita ada protokolnya. Secara umum ijab bisa dilakukan di kantor KUA maupun di rumah. Semua dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.
Musta’in menguraikan untuk iaya nikah di kantor pada hari kerja dan jam kerja yakni nol rupiah. Namun jika memilih nikah di luar kantor KUA, bisa di luar jam kerja dan libur kerja dengan biaya Rp 600.000.
Biaya itu adalah biaya resmi yang ditentukan untuk biaya pencatatan nikah dan masuk sebagai pendapatan negara.
Sementara, untuk ketentuan menikah di masa pandemi saat ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya ijab hanya diikuti oleh orang yang berkepentingan dan terlibat dalam prosesi saja.
Yakni kedua mempelai atau pengantin, disertai walinya dan saksinya. Sedangkan yang lain bisa menyaksikan di siaran langsung, video maupun foto.
“Kemudian dilengkapi bukti atau dokumen kalau mereka semua sudah di nyatakan tidak dalam terpapar covid,” terang Musta’in.
Selain itu, semua yang hadir dan terlihat dalam prosesi diwajibkan mengenakan alat pengaman dan menaati prokes. Yakni mengenakan masker, face shield, kaos tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Prinsipnya tetap kita layani tapi dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya. Wardoyo