SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seorang pria paruh baya bernama Wartiman (53).
Warga Selo Kidul, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu nekat mencuri satu kodi dagangan celana pendek milik Toko Sapna Jaya. Alhasil, dia harus berurusan dengan polisi.
Dalam jumpa pers Jumat (30/4/2021), Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan kasus itu terjadi 9 April silam. Saat itu, pelaku bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Klewer.
Pihaknya kemudian mendapat laporan dari pedagang Pasar Klewer yang mengalami kehilangan barang. Saat itulah, dibentuklah Pam Swakarsa dengan pihak keamanan di Pasar Klewer.
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Wartiman memanfaatkan kerumunan pembeli yang ramai di kios “Sapna Jaya” milik korban, Lisa Ernawati (36). Ditengah keramaian tersebut, pelaku mengusung barang curian sebanyak satu kodi tersebut.
“Jadi pelaku ini mengusung satu kodi dagangan celana pendek milik pedagang di Pasar Klewer. Dia awalnya berpura-pura sebagai buruh angkut,” kata Prevoost mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun saat beraksi, pelaku diketahui oleh buruh angkut lainnya, bernama Gunawan. Saat ditanyakan kepada Lisa, apakah itu pelanggannya, korban menjawab tidak sehingga pelaku langsung dikejar.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Lalu, anggota mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Wartiman mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Karena paham betul situasi di lokasi, dirinya lantas berpura-pura menjadi buruh angkut.
“Pulang pergi, dari Nganjuk ke Solo. Di sini tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Wartiman.
Dia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp 43 0ribu. Namun, di pasaran luar harganya lebih tinggi yakni Rp 450 ribu.
“Jadi saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin dan saya sembunyikan di tempat lain. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Prabowo