SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo memberlakukan larangan mudik lebih awal dari pemerintah pusat yaitu mulai tanggal 1 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo memberikan persyaratan khusus jika pemudik atau pendatang ingin lolos pos penyekatan.
Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pendatang atau pemudik wajib membawa surat izin keluar/masuk (SIKM) dan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelim diperiksa petugas Covid-19 atau Jogo Tonggo.
“SIKM dapat diperoleh dari kelurahan dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, serta keperluan. Dan SIKM berlaku untuk individual,” terangnya, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, SIKM yang dimaksud berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang baik lintas kota/ kabupaten, provinsi dan negara.
“Kemudian bagi pendatang atau pemudik yang tidak dapat menunjukkan dokumen SIKM, wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Techno Park (STP),” tukasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Solo mulai menyiagakan petugas penyekatan di pintu masuk Kota Solo tanggal 1 Mei 2021. Penyekatan dilakukan sebagai antisipasi pemudik awal sebelum tanggal ketentuan dari pemerintah pusat.
“Penyekatan akan dilakukan lebih awal di Solo yaitu mulai tanggal 1 hingga 17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/1156 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” pungkasnya. Prihatsari