JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Polisi yang disertai dengan tindakan menutup mata tersangka, sudah sesuai dengan prosedur internasional terhadap tersangka kasus terorisme.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Pernyataan itu diberikan, menanggapi protes dari pengacara Munarman, yang menyebut menutup mata tersangka sebagai tindakan melanggar hak azasi manusia (HAM).
“Alasannya dua. Satu, jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Dua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan,” ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Atas dua alasan itulah, kata Ramadan, serta untuk menghindari petugas menjadi target, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas.
“Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Dalam proses penangkapan, Munarman sempat memprotes cara petugas lantaran dibawa secara paksa. Ia mendapati kedua tangannya diborgol serta tak diperkenankan mengenakan sendal.
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Munarman turun dari mobil dengan pengawalan, terlihat matanya ditutup menggunakan kain hitam.
Sudah Diketahui Keluarga
Ahmad Ramadhan juga mengatakan penangkapan terhadap Munarman sudah diketahui oleh pihak keluarga.
Sang istri telah meneken surat penangkapan suaminya saat Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror datang menangkap.
“Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga dalam hal ini istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ujar Ramadhan.
Oleh karena itu, Ramadhan menyatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Munarman telah sesuai dengan prosedur.
Sebelum penetapan tersangka pun, penyidik telah melakukan gelar perkara.
“Jadi ini ditetapkan dulu pada 20 April, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional,” kata Ramadhan.
Lalu, selang sepekan kemudian atau pada 27 April, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Eks Sekjen FPI itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4/2021) sore.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
“Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan.
Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.