SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika jajaran Polsek tetap wajib melayani aduan maupun laporan masyarakat.
Hal itu menyusul seluruh Polsek jajaran Polresta Surakarta tidak bisa lagi menggelar proses penyidikan sesuai Surat Kapolri No. B/1092/II/REN.1.3/2021 tentang kewenangan polsek tertentu.
Ada seribuan Polsek serupa di seluruh Indonesia yang tak bisa lagi menggelar proses penyidikan.
“Namun saya tegaskan semua jajaran Polsek di Solo wajib menerima aduan dan laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai tingkat penyelidikan. Jangan sampai ditolak, karena wajib melayani warga,” tegas Ade Safri, Sabtu (17/4/2021).
Ade memaparkan, penyelidikan yang tetap dilakukan jajaran Polsek untuk mengetahui aduan atau laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Jika aduan atau laporan itu memenuhi unsur pidana, proses penyidikan berlanjut di Polresta Surakarta. Jadi tingkat Polsek akan lidik awal,” paparnya.
Selain itu, Polsek juga diberikan wewenang menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau restorative justice.
Hanya saja, lanjut Ade, penerapan itu harus memenuhi syarat material maupun formal. Syarat itu seperti pelaku bukan residivis dan kejahatan tanpa korban jiwa.
“Kalau tercapai kesepakatan kedua pihak korban dengan terlapor output-nya berpa surat perintah penghentian penyelidikan. Kalau sudah di Polres juga bisa, bentuknya surat perintah penghentian penyidikan,” pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo