Beranda Umum Nasional Sempat Terbitkan Telegram yang Atur Media Lalu Dicabut, Kapolri Buka Suara: Maaf...

Sempat Terbitkan Telegram yang Atur Media Lalu Dicabut, Kapolri Buka Suara: Maaf atas Salah Tafsir yang Bikin Tak Nyaman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, (25/03/2021), melakukan sejumlah kunjungan kerja di Kota Solo. Foto: JSNews/Prabowo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan sebuah surat telegram yang isinya mengatur peliputan media agar tidak menampilkan tindak kekerasan oleh polisi.

Diterbitkannya telegram tersebut sempat menuai kritik dari publik sebelum akhirnya kembali dicabut oleh Kapolri. Jendral Listyo Sigit pun akhirnya buka suara terkait polemik telegram tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, niat awal menerbitkan surat telegram tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik tersebubt adalah agar seluruh anggota Polri tidak bertindak arogan ketika menjalankan tugas.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan seluruh personel kepolisian untuk tetap bertindak tegas, namun mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum.

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, tapi kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” ujar Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/4/2021).

Kapolri menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Ia pun mengingatkan, satu perbuatan arogan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi dapat merusak citra Polri sebagai satu institusi.

“Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan. Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan.”

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

“Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media. Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” ucap Kapolri Sigit.

Namun Kapolri kembali menyatakan, dalam telegram yang sempat dikeluarkan itu ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan insan pers. Ia menyatakan tak bermaksud melarang media meliput arogansi polisi di lapangan.

Tetapi, menurut Sigit, alasan sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau menhambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Sigit.

Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kesalahan penafsiran yang membuat ketidaknyamanan.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Kapolri.

Sudah Dicabut

Diberitakan sebelumnya, Kapolri sempat menerbitkan surat telegram, TR bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Isi surat telegram tersebut memuat 11 instruksi Kapolri kepada seluruh media internal di dalam institusi Polri. Salah satunya, agar tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Namun setelah viral, Kapolri kembali mengeluarkan surat telegram yang mencabut telegram sebelumnya.

Pencabutan itu tertuang dalam TR bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Disampaikan bahwa ST Kapolri sebagaimana Ref Nomor 4, yakni tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” demikian pernyataan dalam TR yang dikutip Tempo.co, pada Selasa (6/4/2021).

www.tempo.co