JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolri Larang Media Eksternal Polri Liput Kegiatan Penangkapan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Mabes Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan baru terkait dengan pemberitaan kegiata penangkapan oleh jajarannya.

Ia memerintahkan kepada seluruh media internal institusinya agar dalam kegiatan penangkapan, tidak membawa media eksternal.

“Karena tidak boleh disiarkan secara live, dan dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” demikian bunyi salah satu poin dalam TR bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 yang diterima Tempo pada Selasa (6/4/2021).

Selain itu, media internal Polri juga tidak diperkenankan menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Tim media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pun menegaskan aturan tersebut diperuntukkan lingkungan internal saja.

“TR itu untuk internal Polri saja,” kata Rusdi melalui pesan teks pada Selasa (6/4/2021).

Total ada 11 poin arahan yang tertera. Adapun sembilan perintah lainnya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian; tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Lalu, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur; tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang; dalam upaya penangkapan, serta tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com