JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah Bikin Kasus Penistaan Agama di Indonesia, Jozeph Paul Zhang Bertolak Menuju Hongkong

Tangkapan layar video viral pria mengaku bernama Jozeph Paul Zhang tantang warga laporkan dirinya ke polisi atas tindakan penistaan agama. Foto: YouTube/Jozeph Paul Zhang
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jozhep Paul Zhang. Nama ini belakangan sedang populer dan diburu aparat keamanan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penistaan agama.

Namun, sejak 2018 lalu, Jozhep Paul Zhang telah bertolak meninggalkan Indonesia, menuju Hongkong.

Demikian informasi yang diungkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018”, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Arya mengatakan Imigrasi telah menyampaikan informasi mengenai data perlintasan Joseph ke Badan Reserse Kriminal Polri.

“Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim,” ujarnya.

Sebelumnya, viral video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph.

Ia menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Kepolisian menyatakan tengah menyelidiki kasus ini. Polisi menyatakan Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi kepolisian melakukan penyelidikan ihwal dugaan penistaan agama.

“Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali,” ujar Kabareskrim Agus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com