Beranda Edukasi Kesehatan Sudah Ada Fatwa MUI, Satgas Sebut Vaksinasi Covid-19 selama Ramadan Tetap Digelar...

Sudah Ada Fatwa MUI, Satgas Sebut Vaksinasi Covid-19 selama Ramadan Tetap Digelar Mulai Pagi Hari

Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi ke tokoh masyarakat. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Tugas Covid-19 menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami banyak perubahan selama Bulan Ramadan.

Disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan akan tetap dilaksanakan mulai pagi hari.

Hal tersebut dengan pertimbangan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pemberian suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan nonmuslim karena sudah ada fatwanya (dari MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa,” ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Kendati demikian, Siti menambahkan, Kemenkes bersama pihak terkait juga telah berdiskusi bahwa berdasarkan keputusan MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid-19.

“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lebih Lezat dan Creamy, Susu Full Cream Baik untuk Kesehatan

Meski demikian Nadia mengungkapkan, pemerintah juga memiliki opsi untuk membuka pelaksanaan vaksinasi pada malam hari di masjid.

“Proses vaksinasi kita tetap melakukan pada pagi hari dan mungkin malam hari jika memang diperlukan dan memungkinkan membuka pos malam hari untuk umat muslim yang berpuasa di masjid. Tapi kita tidak ingin mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” ujar Nadia.

Saat berpuasa dan akan melakukan vaksinasi, calon penerima vaksin disebut Nadia tidak memerlukan persiapan khusus. Disampaikannya, walaupun sedang berpuasa namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.

“Bahwa puasa bukan beban, bukan menjadikan tubuh kita tidak fit atau menjadi lebih lemah. Semua rangkaian itu adalah ibadah, tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur,” jelasnya.

Baca Juga :  Manis dan Renyah, Ini Sederet Manfaa Buah Salak untuk Kesehatan

Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat. “Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi,” ucap Nadia.

www.tribunnews.com