Beranda Daerah Sragen Tanah OO Desa Trombol Sragen Diduga Jadi Bancaan Panitia PTSL dan Perangkat...

Tanah OO Desa Trombol Sragen Diduga Jadi Bancaan Panitia PTSL dan Perangkat Desa. Lima Bidang Disertifikatkan Atas Nama Pribadi, Kasusnya Sudah Naik ke Penyidikan

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mencuat di Sragen.

Dugaan itu mencuat di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan. Panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat dilaporkan ke kepolisian.

Mereka diduga diam-diam berkomplot menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi. Celakanya, tanah negara itu disertifikatkan lewat PTSL yang sebenarnya diprioritaskan untuk warga tidak mampu.

Proses penyertifikatan tanah milik negara itu bahkan dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga disebut sudah naik sampai ke kejaksaan.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM dari berbagai sumber, kasus penyimpangan PTSL itu terjadi pada 2018 lalu. Di mana kala itu Desa Trombol mendapat 1.489 bidang PTSL.

Dari jumlah itu, lima di antaranya ternyata berstatus tanah OO aset negara. Tapi dalam PTSL, lima bidang tanah itu diketahui dialihkan menjadi atas nama pribadi empat orang panitia dan satu orang perangkat desa setempat.

Lima bidang tanah OO yang dipribadikan itu masing-masing berlokasi di Dukuh Ngunut dua bidang, dua bidang di Dukuh Kadisono dan satu bidang di Dukuh Trombol.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Atas temuan itu, empat panitia mulai dari ketua hingga petugas pengukuran yang mendapat jatah tanah OO itu dilaporkan ke Polres Sragen. Kemudian satu perangkat desa juga dilaporkan karena juga turut mendapat jatah satu bidang.

Mereka diseret karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan diam-diam mengalihkan tanah tanpa alas hak (tanah OO) menjadi atas nama pribadi melalui PTSL 2018. Pengalihan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga atau masyarakat.

“Iya kami sudah menerima kabar secara lisan soal itu (naik ke penyidikan). Tapi dari awal memang pihak panitia dan desa tidak memberitahu soal tanah OO (dialihkan pribadi) itu,” papar Camat Mondokan, Indarto Setyo Pramono dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/4/2021).

Terpisah, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi tak menampik memang sudah menerima SPDP dari Polres Sragen terkait kasus PTSL di Trombol Mondokan.

SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Menurutnya dalam SPDP itu belum disertai penetapan nama tersangka. Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

“Iya benar, kami sudah terima SPDP-nya dari Polres. Malah sejak Februari 2021 kemarin. Tapi belum ada nama tersangkanya,” paparnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Ia membenarkan dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

“Ada lima bidang OO yang dilaporkan disertifikatkan atas nama pribadi,” tukasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polres terkait kasus itu. Karena baru SPDP, Kejaksaan bersifat pasif dan hanya menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres. Wardoyo