![nadiem megawati](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/04/nadiem-megawati.jpg?resize=640%2C394&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat disangka terkait isu reshuffle kabinet, alasan pertemuan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan Megawati Soekarnoputri akhirnya terungkap.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menemui Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pertemuan dilangsungkan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta pada Selasa (20/4/2021).
Pertemuan itu membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sebelumnya menuai polemik karena tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam pertemuan itu, Megawati turut didampingi oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.
Disampaikan Basarah, pada kesempatan itu, Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional. Sebab, fungsi Pancasila sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang,” ujar Megawati, seperti disampaikan Basarah melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Nadiem, menurut Basarah, kemudian menjelaskan bahwa pada awalnya mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun hal itu dibantah olehnya.
“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentikan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila,” ujar Basarah.
Ia menambahkan, dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga telah mengatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Dan semestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57 tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut.
“Bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut,” lanjutnya.
Nadiem pun disebut menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
Nadiem juga memohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukan mata pelajaran Pancasila.