![jokowi_ziarah_makam_pahlawan](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/11/jokowi_ziarah_makam_pahlawan.jpg?resize=640%2C361&ssl=1)
JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang bulan Ramadan atau bulan puasa, umat Muslim di Indonesia banyak yang melakukan ziarah kubur ke makam sanak saudara atau keluarga yang lebih dulu berpulang. Bahkan situasi pandemi tidak menghalangi masyarakat yang ingin berziarah kubur.
Namun banyak yang kemudian memandang tindakan ziarah kubur menjelang Ramadan sebagai bid’ah atau tidak ada tuntunan dari Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Bagaimana hukum sebenarnya?
Disampaikan Dewan Asatidz Pesantren Mahasiswa Ihya Qalbun Sal Jakarta, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc., kegiatan ziarah kubur menjelang bulan Ramadan yang dilakukan kebanyakan umat Muslim Indonesia bukanlah sesuatu yang terlarang dan bukan pula sesuatu yang bid’ah.
“Ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadan bukan ibadah yang mengada-ngada, justru ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW,” kata Ustaz Ahmad Zarkasih seperti dikutip Republika.co.id, Minggu (4/4/2021).
Menurut Ustaz Ahmad, ziarah kubur dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti dalam hadits yang masyhur sekali, di mana Rasulullah bersabda, “Dahulu, aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi saat ini berziarahlah kalian karena itu mengingatkan kalian kepada kematian.” ( HR. Muslim).
Jadi, kata Ustaz Ahmad, ziarah kubur itu pada hakikatnya untuk mengingatkan manusia yang hidup kepada kematian, sekaligus mengingatkan saat hidup jangan angkuh dan sombong atas apa yang dimiliki di dunia.
“Ketika ziarah kubur ke kuburan kita ingat, dia ini kan dulu kuburan jenderal yang dulu jabatannya tinggi posisinya strategis ditakuti banyak orang disegani banyak lawan kalau dia lewat orang pada cium tangan. Akan tetapi lihat dia sekarang tidak berdaya. Jadi ziarah ini mengingatkan kita mati, supaya kita jangan sombong,” katanya.
Selain itu, yang terpenting, lanjut Ustaz Ahmad, dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa ziarah kubur tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi kapan pun jika ada waktu dan kesempatan boleh berziarah untuk mengingat mati.
“Nabi Muhammad SAW memerintahkan ziarah kubur secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Ziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya mengingatkan kepada kematian,” katanya.
Rasulullah tidak melarang dan justru menganjurkan ziarah kubur, baik itu menjelang bulan Ramadan, selesai Idul Fitri, atau waktu-waktu tertentu lainnya, dan memerintahkan ziarah kubur untuk mengingat mati.
“Nabi Muhammad SAW memerintahkan kita ziarah kubur mutlak tanpa ada ikatan waktu. Maka kapan pun kita ziarah kubur, pagi, siang, sore, Senin, Selasa, Rabu Kamis, Jumat itu sah-sah saja. Kalau orang memilih ziarah kubur menjelang Ramadan kenapa disalahkan,” katanya.
Ziarah kubur tidak berbeda dengan berdzikir, yang bisa dilakukan pagi, siang, sore, malam, atau kapan pun. “Maka ibadah yang tidak ada batas waktu jangan dibatas-batasin. Jangan membatasi ibadah dengan waktu tertentu padahal syariatnya tidak pernah membatasi,” kata Ustaz Ahmad.
Ustaz Ahmad Zarkasih yang juga peneliti di Rumah Fiqih menjawab terkait pendapat orang yang melarang mengkhususkan ibadah di waktu dan hari tertentu. Orang tersebut itu seakan melarang keras mengkhususkan ibadah dan waktu dan hari tertentu.
“Kata siapa ibadah di waktu tertentu dilarang. Boleh mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu tertentu, hari tertentu pada jam tertentu tidak ada masalah,” katanya.
Hal itu ada dalilnya dalam hadits riwayat Imam Muslim. “Dari Ibnu Umar ra Nabi Muhammad SAW setiap hari Sabtu beliau mendatangi Masjid Quba, kadang berjalan kaki kadang juga naik kendaraan. Lalu sesampainya di sana beliau salat.”
“Jadi Nabi Muhammad rutin ziarah setiap hari Sabtu ke Masjid Quba,” katanya.
Kemudian kata Ustadz Ahmad Zarkasih, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadits di atas. Kata Ibnu Hajar dengan segala jalur periwayatannya ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu, dan tingkatannya.
“Bahwa hadis ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu,” katanya.
Ustaz Ahmad kembali mencontohkan, dirinya sehari-hari rutin membaca Alquran ba’da magrib, atau bakda salat Isya, atau subuh dan begitu juga dengan ziarah kubur kapan pun bisa. Dan waktu itu semua sah-sah saja tidak ada larangan. Karena yang dilarang adalah yang sama sekali tidak membuat amalan.
“Itu sah-sah saja selama ibadahnya ibadah mutlak. Nabi Muhammad ziarah ke satu masjid dan itu bukan ziarah dibatasi waktu kapan saja boleh. Maka begitu juga kita, untuk ibadah yang mutlak yang tidak dibatasi waktu. Beda cerita kalau salat ada waktunya,” katanya.
Boleh dengan Syarat
Sementara itu, Ustaz Isnan Ansory Lc.M.ag mengatakan, ziarah kubur yang dilakukan menjelang bulan Ramadan termasuk bid’ah. Namun lebih spesifiknya adalah bid’ah idhofiyyah dan hukumnya secara fiqih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama yakni tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya, di mana keutamaannya sebatas diyakini dari sisi anjuran ziarah kubur secara mutlak. Kemudian syarat ketiga, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah yang seakan diyakini harus sebelum bulan Ramadan.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ziarah kubur menjelang bulan Ramadan adalah boleh dilakukan selama tidak meyakini bahwa ziarah harus dilakukan pada waktu itu dan tidak boleh dilakukan pada waktu lainnya.
Ziarah juga tidak boleh dilakukan apabila dengan niat yang melanggar syariah, seperti memohon sesuatu kepada ahli kubur. Selain itu, ziarah kubur justru dianjurkan sebagai pengingat manusia kepada kematian.