Beranda Umum Nasional 25 Persen PNS Kemenparekraf Bakal Kerja dari Bali Hingga Akhir Tahun 2021

25 Persen PNS Kemenparekraf Bakal Kerja dari Bali Hingga Akhir Tahun 2021

Ilustrasi PNS.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 25 persen pegawai negeri siipil (PNS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal bekerja dari Bali. Sebagai catatan, keluarga tidak boleh ikut.

Demikian ancangan yang disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Mekanisme pelaksanaan program kerja dari Bali atau work from Bali untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Kementerian mengusulkan program itu digelar sampai akhir tahun dan akan diikuti oleh 25 persen PNS secara bergantian.

“Kami usulkan karena yang work from office (bekerja dari kantor) 50 persen, kalau bisa dibagi, 25 persen WFO dan 25 persen work from Bali. Dengan memaksimalkan bujet yang ada, setidaknya ini membantu meningkatkan occupancy rate hotel di Bali,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Visensus menyebut Kementerian akan menyusun ketentuan bagi PNS yang mengikuti program bekerja dari Bali.

Misalnya, keluarga tidak dapat diikutsertakan dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia menjamin Kementerian dapat melakukan pengawasan dengan baik.

Sedangkan untuk jenis pekerjaannya, Kementerian mengusulkan program ini diikuti oleh pegawai di divisi tertentu, seperti di bidang kesekretariatan.

Selain itu, program bekerja dari Bali akan berlaku untuk pertemuan atau rapat. Selama ini, rapat dilaksanakan secara hybrid atau 50 persen via daring dan sisanya pertemuan fisik.

Vinsensius mengakui terdapat sejumlah tantangan agar program dapat terlaksana. Salah satunya ihwal anggaran. Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian, masing-masing PNS membutuhkan biaya akomodasi atau penginapan sebesar Rp 3-4 juta per bulan.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

www.tempo.co