SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 268 narapidana Lapas Kelas II A Sragen mendapat berkah pengurangan hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Tidak hanya itu, satu napi bahkan langsung bebas usai mendapat potongan hukuman 15 hari. Satu orang napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) juga turut kecipratan berkah remisi kali ini.
Pemberian remisi itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II Sragen, Purwoko Suryo Pranoto melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyo.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan untuk remisi Idul Fitri 2021, total ada 514 narapidana penghuni Lapas Sragen pada Kamis (13/5/2021).
Dari jumlah itu, ada 268 yang menerima remisi. Rinciannya 61 napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian 174 napi menerima remisi satu bulan 15 hari, 31 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan.
“Untuk remisi kategori khusus ada 71 orang napi kasus narkoba dan satu orang napi kasus Tipikor,” paparnya, Jumat (14/5/2021).
Agung menjelaskan dari 268 napi penerima remisi, ada satu napi yang langsung bebas. Napi itu diketahui bernama Agus Sriyanto yang menjalani hukuman atas kasus 362 KUHP.
Menurutnya remisi itu diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan menerima remisi.
Sementara, mengingat kondisi masih pandemi, pelaksanaan pemberian remisi digelar secara virtual. Pun dengan kunjungan kerabat, untuk sementara tidak diizinkan.
“Belum diperbolehkan kunjungan tatap muka. Yang diperbolehkan hanya kunjungan virtual berbasis video call,” tandasnya. Wardoyo