Beranda Daerah Karanganyar Bupati Karanganyar Tak Larang Masyarakat Sholat Ied di Lapangan Terbuka, Tapi Yang...

Bupati Karanganyar Tak Larang Masyarakat Sholat Ied di Lapangan Terbuka, Tapi Yang Sedang Sakit Diimbau Sholat di Rumah Saja

Bupati Juliyatmono. Foto/Humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memang tidak melarang masyarakat melakukan sholat Ied  di lapangan terbuka. Namun dia mengimbau, masyarakat yang sedang sakit untuk melakukan sholat Ied di rumah saja.

Alasannya jelas, pada situasi pandemi Covid-19 seperti ini jika kondisi tidak sehat sangat berisiko baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

“Dengan amat sangat hormat bagi yang sedang tidak sehat sebaiknya sholat dirumah saja baik itu sholat taraweh maupun sholat Ied dilapangan,” ungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , disela acara Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Bupati, demi kebaikan  bersama sebaiknya warga mengukur diri, jika memang fisiknya sedang tidak fit maka sebaiknya sholat Ied dirumah saja. Pasalnya, lanjut Bupati, terlalu berisiko jika sholat berjamaah ditengah pandemi covid, terdapat jamaah yang sedang sakit.

“Ini bukan melarang warga untuk tidak sholat Ied, tetapi memupuk empati menjaga kebersamaan, sebab virus covid sangat rawan penyebarannya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Bupati Karanganyar, Jateng, Juliyatmono memperbolehkan pelaksanaan sholat Iedul Fitri atau sholat Ied di lapangan terbuka tapi dengan syarat sangat ketat.

Yakni ada 4 syarat mutlak harus dipenuhi, pertama harus ada panitia sholat Ied selaku penanggung jawab, kedua kapasitas hanya separo atau 50% saja, ketiga dipastikan yang datang harus kondisi sehat keempat mutlak taat protokol kesehatan.

Bahkan secara tegas, Bupati Juliyatmono politisi ulung Partai Golkar Jawa Tengah mengatakan pada prinsipnya tidak ada larangan bagi warga masyarakat untuk beribadah, namun mengingat pandemi Covid-19, aturan teknisnya diperketat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun semua itu sifatnya anjuran bukan larangan, termasuk anjuran dari Kementrian Agama Kemenag. Beni Indra