WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri bersama Kodim 0728 dan institusi lainnya melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi tahun 2021 di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Rabu (5/5/2021).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo memimpin apel yang diikuti sekitar 150 orang tersebut. Bupati membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari. Yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin ditanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan aktifitas masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-
Keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.
Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.
“Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”,” ujar dia.
Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcarlantas, dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Dalam operasi nantinya, personil akan ditempatkan pada pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik. Juga di pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta pos pelayanan dan pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lainnya.
Posko bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan. Namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.
Kemudian melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
“Substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya,” beber dia. Aris