SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang karyawan SPBU Tombo Ati Karangasem, Kecamatan Tanon, Sragen bernama Muhammad Aminullah alias Amin (37) dibekuk polisi.
Pria asal Dukuh Duwet RT 17/7, Desa Andong, Boyolali yang bertugas sebagai admin SPBU itu ditangkap karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM di SPBU tersebut.
Tersangka dilaporkan menggelapkan uang sebesar Rp 657.555.000 atau Rp 657 Juta hanya dalam kurun tiga bulan terakhir. Modus yang digunakan tergolong rapi yakni dengan menyelipkan hasil penjualan setiap hari Rp 5 juta lebih.
Data yang dihimpun di Mapolres, tersangka dilaporkan sendiri oleh Istinganah (49) pemilik SPBU yang berada di Jalan Raya Gemolong-Sragen, Mojoroto, Karangasem, Tanon itu.
Terungkapnya kasus itu bermula saat rekan kerja tersangka, mengendus kejanggalan dari laporan hasil penjualan SPBU jenis bio solar yang ditangani oleh tersangka.
Dari laporan operator shift III yang ditangani tersangka, harusnya total uang penjualan bio solar tercatat sebesar Rp 17.098.360.
Sementara yang disetorkan terlapor tertulis Rp 11.948.360,- atau terdapat selisih Rp 5.150.000,-. Dari kecurigaan itu, mereka kemudian melaporkan ke teman lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan audit, ternyata ada kekurangan setoran antara tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 01 Mei 2021.
Selama kurun 3 bulan itu, ada dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM yang dilakukan tersangka sebesar Rp 657.555.000,-.
Kejanggalan itu juga diperkuat dengan bukti saat tersangka menitip uang hasil penjualan BBM yang akan disetorkan ke pemilik.
“Tersangka menitipkan uang setoran kepada saksi, yang akan diambil oleh petugas lain untuk disetorkan. Kemudian saat petugas datang untuk mengambil, saksi tersebut meminta izin untuk membuka bungkusan uang tersebut, agar bisa melihat kertas salinan hasil penjualan BBM per-shift,” ujar Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (28/5/2021).
Dengan adanya selisih itu, pihak saksi kemudian melaporkan ke pihak SPBU. Kemudian dari audit yang dilakukan, ditemukan selisih sebesar Rp 657,5 juta yang diduga diselewengkan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pengecekan serta audit, ternyata selama selang waktu antara tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 01 Mei 2021 ditemukan dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 657,5 juta. Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Tanon,” urainya.
AKP Suwarso menyampaikan laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanon.
Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap tersangka di Dukuh Sepandan, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen, Kamis (27/5/2021).
Tersangka diamankan polisi berikut barang bukti berkas laporan penjualan BBM, serta bukti pelunasan tanah dan rumah yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil penyelewengan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan beberapa alat rumah tangga yang juga diduga menjadi hasil penyelewengan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo