SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah terus melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Revisi tersebut dilakukan seiring dengan turunnya UU Cipta Kerja, sekaligus untuk memperkuat aplikasi UU Cipta Kerja tersebut di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hasil revisi RUU KUP tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun stakeholder terkait.
“Dan harapannya mampu memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Menurut Menko Airlangga, hitung-hitung revisi tersebut merupakan perubahan kelima atas UU KUP tersebut. Dia mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP tersebut.
Airlangga menerangkan RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon dan pengampunan pajak.
“Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty),” jelas Airlangga Hartarto.
Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
“Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Secara umum Ketua Umum Partai Golkar itu belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi0 telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP.
Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
“Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen,” pungkas Airlangga. Suhamdani