Beranda Daerah Solo Kapok! Pria Gondrong yang Pukul Polisi di Pasar Kliwon Ditahan dan Diancam...

Kapok! Pria Gondrong yang Pukul Polisi di Pasar Kliwon Ditahan dan Diancam 2 Pasal Berlapis

Pria berinisial H melawan hingga memukul petugas kepolisian saat terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Surakarta telah menetapkan H sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap salah satu anggota polisi saat razia yustisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

Pelaku tersebut merupakan seorang residivis, dan tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus yang terjadi di Solo.

“Tersangka merupakan residivis dari beberapa kasus, salah satunya adalah kasus penyerangan salah satu tempat hiburan di Kota Solo beberapa waktu lalu,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021).

Dia memaparkan, pada saat kejadian tiga lapis anggota  berusaha menghentikan laju motor H saat aparat gabungan melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan yustisi karena tak mengenakan masker.

Jadi ketika ada anggota yang melihat pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm, anggota mencoba menghentikan. Dilapis pertama dia berhasil menghindar,” paparnya.

Baca Juga :  "Diserang" Di detik-detik Jelang Coblosan, Respati: Senang Berarti Ada yang Respons

“Dilapis kedua juga sama, dia tetap memacu kendaraannya. Sampai dilapis ketiga dia tetap tak mau berhenti sampai spion sepeda motornya mengenai tangan anggota kita, baru dia berhenti,” tambah Ade.

Diduga karena tak suka dengan peringatan tersebut, pelaku lantas naik pitam dan memaki anggota serta melakukan pemukulan yang mengenai kepala kiri bagian leher anggota tersebut.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan tugas secara sah, Jo pasal 351 KUHP tentang ancaman, dan pasal 355 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Laporan Bagi-bagi Uang Tidak Teregister, Tim 02 Minta Bawaslu Solo Netral

“Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu sedang melaksanakan tugas yang sah,” tegasnya. Prabowo