JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul laporan ke Ombudsman RI yang dilakukan Rabu (19/5/2021), Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mendesak agar Surat Keputusan (SK) penonaktifan untuk 75 pegawai KPK segera dicabut.
Rasamala sendiri merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang mendapat “surat cinta” dari Pimpinan KPK.
Terkait dengan hal itu, Rasamala menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya tegas soal polemik itu.
“Kemarin bapak Presiden sudah menyampaikan dan statement beliau tegas sekali,” ujarnya di Rasamala di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Rasamala bersama 74 pegawai lainnya sebelumnya telah melapor ke Dewan Pengawas KPK. Rasamala berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan SK penonaktifan.
“Itu membuktikan komitmen dan konsistensi terhadap pemberantasan korupsi yang sudah ditegaskan digariskan oleh presiden,” lanjut Rasamala.
Menurutnya, jika perintah Presiden itu tidak dilakukan, pihaknya meragukan bagaimana komitmen para pimpinan KPK.
“Ini enggak boleh terlalu panjang karena ini teman-teman mau melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.
“Kalau aksesnya ditutup untuk berkontribusi memberantas korupsi, saya pikir itu persoalan sangat fundamental dan itu sama sekali berlainan dengan apa yang disampaikan oleh presiden dan ketentuan hukum MK,” pungkas Rasamala.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan.
“(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Senin, (17/5/2021).
75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” katanya.
Jokowi mengatakan KPK harus memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu individu maupun institusi KPK,” katanya.