SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Salah satu warga Solo, Boyamin Saiman yang merupakan peserta BPJS Kesehatan melaporkan Instasi tersebut ke polisi terkait dugaan kebocoran data pribadi.
Warga Ngoresan No. 123, RT 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Solo tersebut resmi melaporkan kasus itu ke Polresta Solo, Jumat (21/5/2021).
“Saya merasa dirugikan akan adanya dugaan kebocoran data ini,” jelasnya usai melaporkan.
Upaya yang dilakukan setelah ada dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.
Dia menyebutkan informasi dugaan tersebut juga berdasarkan di sejumlah media. Dari alur tersebut dugaannya identik dengan data dari pihak jaminan kesehatan.
“Dalam dugaan penyebarluasan data kependudukan sesuai pasal 79 ayat 3.
Dan data pribadi sebagimana dimaksud dalam pasal 86 ayat 1a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta”, ” jelasnya.
Dalam laporan ke Polresta Solo, dia menyampaikan sejumlah bukti nama pakar keamanan. Termasuk direksi jaminan kesehatan, dan dirjen bidang kependudukan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa salinan peserta dan KTP.
“Pasal ini lebih ringan. Sedangkan Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum diberlakukan. Padahal, hukuman lebih berat dan denda mencapai Rp 2 miliar,” paparnya.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari kepolisian berkaitan dengan pelaporan itu.
Kasubag Humas Polresta Solo AKP Umi Supriyati saat dihubungi mengaku belum mendapatkan infotmasi itu. Prabowo