Beranda Daerah Solo Nahkoda Cilik Perahu Maut di Kedung Ombo Jadi Tersangka, KPAI: Tak Bisa...

Nahkoda Cilik Perahu Maut di Kedung Ombo Jadi Tersangka, KPAI: Tak Bisa Ditahan dan Harus Gunakan Pengadilan Anak!

GA, bocah 13 tahun yang menjadi nahkoda perahu wisata yang terbalik tewaskan 9 orang di WKO, Kemusu, Boyolali. Foto/Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kejadian perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang penumpangnya di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.

Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, jika nahkoda kapal terbalik di Kedungombo itu memang berumur 13 tahun maka dia tak bisa ditahan.

“Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan,” jelasnya, Selasa (18/5/2021).

Pada prinsipnya, lanjut Rita, pihaknya akan memastikan seorang anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang memakan korban jiwa itu dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan peradilan pidana anak.

Baca Juga :  Video : 2500 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Di Kota Solo

“Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur,” ucapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan seorang anak umur 13 tahun itu bisa bekerja menjadi nahkoda dan membawa perahu yang sebenarnya cukup beresiko.

“Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang,” paparnya.

Untuk itu, dia akan melakukan pengawasam terhadap perjalanan hukum yang dikenakan anak yang menjadi nahkoda perahu terbalik yang menewaskan 9 orang di Kedungombo itu.

“Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini,” ucapnya. Prabowo