BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes menimpa Walid Ahmad R (24), warga Dukuh/Desa Dibal RT 03 RW 08, Kecamatan Ngemplak. NMax miliknya dibawa kabur calon pembeli.
Hingga kini, jajaran Polsek Ngemplak dibantu Satreskrim Polres Boyolali masih terus memburu pelakunya. Kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 yo 378 KUHP.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani, Minggu (30/5/2021).
Dijelaskan, aksi penggelapan terjadi di halaman rumah korban pada Kamis (27/5/2021) pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat korban menawarkan Yamaha NMax miliknya. Kemudian ada yang bertanya lewat WA dengan No 082347160660.
Terduga pelaku juga tanya harga dan minta share lokasi dengan alasan berunding dulu dengan istrinya.
Kemudian pada hari Kamis (27/5/2021) siang, pelaku memberi tahu korban melalui WA kalau sehabis mahgrib akan datang ke rumahnya.
Pukul 18.15 WIB, ternyata pelaku datang berboncengan dengan saksi, Erna Puji Astuti (38) asal Dukuh Badan RT 02 RW 11, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya mengendari Yamaha Mio J Nopol B-3473-CAX.
Erna diakui oleh pelaku sebagai istrinya. Korban lalu menunjukkan NMax bernopol AD-6736-JF yang akan dijual. Pelaku pun mengecek kondisi motor dan meminta STNK untuk mengecek No.Ka dan No.Sin.
Setelah selesai, STNK dimasukkan di dalam jok motor. Pelaku lalu menyuruh Erna untuk mencoba motor tersebut. Setelah kembali gentian pelaku mencoba motor tersebut.
Namun, setelah ditunggu tidak kembali lagi. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Ngemplak. Korban mengalami kerugian Rp 24.700.000. Sedangkan saksi Erna ternyata adalah wanita yang dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
“Dia juga diiming- imingi akan dibelikan NMax tersebut, tetapi lelakinya malah kabur dengan NMax milik korban,” ujar Kapolsek. Waskita