Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk MT II untuk Sragen Melimpah hingga 8 Kali Lipat. Ingatkan Segala Penyimpangan Bakal Diancam Pidana!

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana saat memimpin gathering media dengan PT PI di Sragen, Selasa (25/5/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk selama musim II atau tanam gadu bulan April-Mei 2021 di wilayah Sragen relatif aman dan melimpah.

Saat ini, stok pupuk subsidi di Kabupaten Sragen tersedia hingga 8 kali lipat dari ketentuan alokasi pemerintah.

Meski demikian, PT PI mengisyaratkan tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi karena tindakan itu sudah termasuk ranah pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana saat memimpin gathering media dengan PT PI di Sragen, Selasa (25/5/2021).

Ia menyatakan bahwa stok pupuk subsidi lini III (distributor) di Jawa Tengah sebesar 104.000 ton.

Rinciannya, jenis Urea 48.000 ton, NPK Phonska 16.000 ton, SP-36 13.000 ton, ZA 16.000 ton, dan organik 11.000 ton.

Dari jumlah tersebut, stok pupuk subsidi yang ada di Sragen mencapai 8.319 ton. Jumlah ini melebihi tujuh hingga delapan kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah sebesar 1.082 ton.

“Rinciannya adalah, pupuk Urea 3.932 ton, NPK Phonska 1.164 ton, SP-36 1.163 ton, ZA 718 ton, dan pupuk organik Petroganik 1.342 ton. Jadi stok yang ada sekarang untuk Sragen bisa dibilang surplus hampir 7 sampai 8 kali lipat,” paparnya.

Wijaya menguraikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia turut memanfaatkan teknologi digital. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa alokasi pupuk tersalurkan sesuai dengan kuota dan ketentuan.

Seperti penerapan Distribution Planning and Control System (DPCS) untuk merencanakan dan memantau distribusi secara real time.

Web Commerce (WCM) untuk penebusan pupuk secara online, Aplikasi Gudang (APG) untuk mengetahui stok di gudang secara real time, dan sebagainya.

“Sehingga semua terekam secara digital dan mudah untuk menelusurinya. Kami juga menempatkan 612 petugas lapangan ke berbagai daerah yang rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perdagangan, distributor, hingga kios di wilayahnya,” urainya.

Adapun untuk fasilitas distribusi, Pupuk Indonesia saat ini memiliki 9 unit pengantongan dan 6 unit Distribution Center (DC).

Lantas ada 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi.

“Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia group kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanam,” jelasnya.

Lebih lanjut Wijaya menyebutkan untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Yakni petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual. Dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” lanjutnya.

Wijaya menambahkan sebagai produsen, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” imbuhnya.

Selain diawasi oleh Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, distribusi pupuk subsidi juga turut diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten.

Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan akan ditindak.

“Sehingga berbagai bentuk atau upaya penyelewengan adalah tindakan melawan hukum dan dapat diancam pidana,” tutup Wijaya. Wardoyo

Exit mobile version