TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah gencarnya pemerintah menggalakkan karantina bagi warga pendatang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, ternyata ada dua orang WNA asal Inggris yang ngeyel dan melarikan diri, menghindari proses karantina.
Keduanya adalah berinisial ODE (39) dan MM (32). Pelarian dari proses karantina Covid-19 oleh keduanya itu akhirnya berakhir di Bogor.
Mereka kabur lumayan lama, yakni sampai 13 hari. Namun akhirnya penggiat media sosial itu ditangkap di Villa Cikopo Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
” Mereka ditangkap ketika sedang istirahat sehabis mengabadikan indahnya pemandangan Bogor,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Akhmad Alexander Yurikho kepada TEMPO, Jumat (21/5/2021).
Menurut Alexander, dua turis yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan itu baru satu hari menginap di villa itu.
“Langsung kami tangkap pada 19 Mei lalu,” kata Alexander.
Selama pelarian dari kewajiban karantina covid-19, dua warga Inggris ini sempat berpindah pindah tempat penginapan yaitu di Villa Griya Dunamis, Cipayung Datar, Cipayung, Kabupaten Bogor dan Hotel Arch, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, Imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.
Dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta tempat mereka dikarantina selama 5 hari menggunakan kendaraan yang disediakan pihak Hotel, kedua warga asing ini meminta supir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.
Sang supir pun mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, sementara barang bawaannya ditinggal di dalam mobil tersebut.
Alexander mengatakan kedua WNA Inggris itu telah dihubungi oleh penjamin sebagaimana yang tertera pada permohonan penerbitan Visa, akan tetapi justru menuliskan hal yang “tidak pantas” dalam email yang dikirimkan.
Dalam surel itu mereka menyatakan tidak perlu mengikuti aturan menjalani karantina karena mereka adalah orang yang sibuk, mereka menganggap kewajiban karantina Covid-19 adalah bagian dari sistem korup yang hanya menginginkan uang dari pendatang asing,kewajiban karantina adalah melanggar hukum alam (Natural Law).
Bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
“Kedua WNA telah dilakukan test swab Antigen dengan hasil negatif,” kata Alexander.