Beranda Daerah Semarang Kesal Tak Diberi Jatah THR, 2 Pemuda Nekat Cekik Leher Pedagang Asal...

Kesal Tak Diberi Jatah THR, 2 Pemuda Nekat Cekik Leher Pedagang Asal Karanganyar. Korban Juga Dihajar Pakai Balok Kayu

Kapolres Purbalingga memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga saat menjelang Lebaran lalu.

Kedua pelaku mengaku nekat menghajar korban karena kesal permintaan uang dengan bahasa untuk THR itu tidak dituruti oleh korban yang berprofesi sebagai pedagang buah asal Kecamatan Karanganyar.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (4/6/2021).

Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bobotsari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21) pekerjaan swasta warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya BH (21) pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban.

Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.

Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.