WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum juga usai kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wonogiri. Selain di Kecamatan Wonogiri, kasus serupa juga berlangsung di Kecamatan Slogohimo di wilayah Wonogiri timur.
Jika peristiwa di Kecamatan Wonogiri berlangsung di rumah pelaku, persetubuhan di Kecamatan Slogohimo dilakukan di sebuah kamar hotel kelas melati tepi jalan raya Wonogiri-Ponorogo, Kecamatan Slogohimo.
Persetubuhan itu dilakukan oleh pria yang sudah berkeluarga berusia 45 tahun. Sedangkan korban sebut saja Melati baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres AKBP Christian Tobing, Rabu (3/6/2021) menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwantoro berinisial TM (45).
“Peristiwa terjadi kurun waktu dari Februari 2021 sampai dengan Mei 2021 di hotel Kecamatan Slogohimo, Wonogiri,” ujar Kasatreskrim.
Kasus yang menggemparkan itu bisa terungkap, pada awal Mei 2021, ketika pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku. Namun hanya diturunkan di jalan tidak sampai di rumah.
Mendapat informasi tersebut pelapor mencoba bertanya kepada korban. Namun korban tidak mau mengaku. Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga.
Sampai akhirnya pada hari Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Bulukerto. Selanjutnya pelapor bersama dengan keluarga menuju ke Bulukerto dan bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelapor bertanya mengenai korban yang pernah dibawa dan diantarkan pulang oleh pelaku tanpa seijin pelapor. Namun pelaku hanya diam saja. Karena pelaku tidak mau mengaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Puhpelem dengan maksud agar pelaku bisa diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Ketika berada di kantor Polsek Puhpelem pelaku akhirnya mengakui semua bahwa pelaku pernah membawa pergi korban tanpa seijin pelapor sebagai orang tua korban. Selain itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Juga kami sita sejumlah barang bukti meliputi pakaian dan pakaian dalam korban, handphone, dan sepeda motor pelaku,” jelas dia.
Menurut Kasatreskrim, awalnya korban sering dibelikan barang dan diberi uang oleh pelaku. Sampai kemudian pelaku dan korban menjalin asmara. Pelaku juga pernah menjanjikan akan membesarkan korban, mensukseskan korban, melindungi korban, dan membawa korban ke Jakarta nanti setelah korban lulus sekolah.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 (tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Aris