WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum juga usai kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wonogiri. Selain di Kecamatan Wonogiri, kasus serupa juga berlangsung di Kecamatan Slogohimo di wilayah Wonogiri timur.
Jika peristiwa di Kecamatan Wonogiri berlangsung di rumah pelaku, persetubuhan di Kecamatan Slogohimo dilakukan di sebuah kamar hotel kelas melati tepi jalan raya Wonogiri-Ponorogo, Kecamatan Slogohimo.
Persetubuhan itu dilakukan oleh pria yang sudah berkeluarga berusia 45 tahun. Sedangkan korban sebut saja Melati baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres AKBP Christian Tobing, Rabu (3/6/2021) menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwantoro berinisial TM (45).
“Peristiwa terjadi kurun waktu dari Februari 2021 sampai dengan Mei 2021 di hotel Kecamatan Slogohimo, Wonogiri,” ujar Kasatreskrim.
Kasus yang menggemparkan itu bisa terungkap, pada awal Mei 2021, ketika pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku. Namun hanya diturunkan di jalan tidak sampai di rumah.
Mendapat informasi tersebut pelapor mencoba bertanya kepada korban. Namun korban tidak mau mengaku. Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com