Beranda Daerah Sukoharjo Jangan Nekat Gelar Resepsi Atau Bikin Kerumunan di Sukoharjo! Dijamin Bakal Dibubarkan...

Jangan Nekat Gelar Resepsi Atau Bikin Kerumunan di Sukoharjo! Dijamin Bakal Dibubarkan Slur, ini Loh Deretan Acara yang Akhirnya Dibubarkan Paksa Petugas Gabungan

Pandemi Covid-19 masih terjadi
ilustrasi virus Corona

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini peringatan bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan pengumpulan orang atau pemicu kerumunan di Sukoharjo. Dijamin, siapapun yang nekat menggelarnya akan menerima konsekuensinya.

Yang jelas konsekuensinya adalah pembubaran paksa acara. Ini bertentangan dengan semangat mengendalikan penyebaran virus Corona.

Terlebih saat ini Kota Makmur sudah masuk dalam zona merah. Artinya tingkat penyebaran Corona tinggi.

Informasi yang diperoleh, Senin (28/6/2021), sudah ada bukti dari sikap tegas petugas. Mereka membubarkan paksa acara hajatan atau pengundang kerumunan massa.

Di antaranya acara turnamen badminton dan hajatan pernikahan. Seperti turnamen bulutangkis di Gedung Serba Guna Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura yang dibubarkan pada Minggu (27/6/2021).

Menurut Danramil Kartasura, Kapten Inf Mardiyanto dalam SE Bupati tentang Perpanjangan PPKM Mikro sudah ada larangan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Lantaran turnamen bulutangkis melanggar prokes, maka langsung dibubarkan.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Awalnya, Satgas menerima laporan masyarakat dan begerak cepat ke lokasi. Ternyata turnamen tersebut dihadiri ratusan orang dari peserta maupun pengantar. Bahkan, peserta juga datang dari luar daerah.

Penyelenggara sebenarnya telah diberi peringatan oleh Satgas tingkat desa untuk tidak menggelar turnamen dengan dihadiri penonton. Penyelenggara juga diminta membatasi jumlah peserta dan official maksimal 50 orang. Namun, dalam kenyataannya penyelenggara melanggar ketentuan tersebut.

Penyelenggara juga diperiksa oleh penyidik Polsek Kartasura. Termasuk pemeriksaan terhadap pemilik gedung lantaran melanggar prokes.

Selain itu, dua hajatan pernikahan di Kecamatan Grogol juga dibubarkan di hari yang sama. Selain dibubarkan, petugas juga melakukan tes swab antigen pada keluarga kedua mempelai.

Camat Grogol, Bagas Windaryatno menerangkan, dua hajatan pernikahan ada di Dukuh Moro dan Dukuh Kadokan di Desa Kadokan, Grogol.

Satgas mendatangi lokasi setelah muncul laporan masyarakat. Petugas langsung meminta penyelenggara membubarkan acara dan tamu undangan untuk membubarkan diri.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Selain membubarkan acara, Stgas juga melakukan tes swab antigen kepada keluarga dan kedua mempelai. Dari total 16 sampel swab antigen yang diambil, hasil seluruhnya non reaktif. Aris