JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah memastikan gaji ke-13 bagi mereka sudah mulai cair sejak awal Juni.
Hal itiu ditandaskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto. Dia mengatakan, Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh.
Pasalnya, besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hadiyanto menyebutkan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Adapun distribusi gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap.
โKalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,โ kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Artinya, waktu penerimaan gaji ke-13 bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh Satker. Yang pasti, kata Hadiyanto, alokasi gaji ke-13 sudah dialokasikan oleh pemerintah.
โKPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,โ ucap Hadiyanto.
Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. โDalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,โ tulis ayat 2.