Beranda Umum Nasional Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Bisa Cair Awal Juni Ini

Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Bisa Cair Awal Juni Ini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah memastikan gaji ke-13 bagi mereka sudah mulai cair sejak awal Juni.

Hal itiu ditandaskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto. Dia mengatakan, Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh.

Pasalnya, besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hadiyanto menyebutkan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Adapun distribusi gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap.

โ€œKalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,โ€ kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Pers Kian Menjadi-jadi, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang

Artinya, waktu penerimaan gaji ke-13 bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh Satker. Yang pasti, kata Hadiyanto, alokasi gaji ke-13 sudah dialokasikan oleh pemerintah.

โ€œKPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,โ€ ucap Hadiyanto.

Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. โ€œDalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,โ€ tulis ayat 2.

Baca Juga :  KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Dievakuasi

www.tempo.co