Beranda Daerah Wonogiri Kasus Illegal Logging Alias Pembalakan Liar di Eromoko Wonogiri Petugas Ringkus 8...

Kasus Illegal Logging Alias Pembalakan Liar di Eromoko Wonogiri Petugas Ringkus 8 Tersangka dan Amankan Ratusan Batang Kayu Sonokeling

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menginterogasi para tersangka kasus Illegal Logging. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus illegal logging alias pembalakan liar di kawasan hutan negara perhutani yang berada di wilayah Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Sedikitnya delapan tersangka berhasil diamankan petugas. Selain itu sejumlah barang bukti juga sukses disita.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/6/2021) mengatakan, penangkapan delapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar adanya.

Tidak mau menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian di tepi Jalan raya Wuryantoro-Manyaran, Wonogiri. Ketika ditangkap para tersangka memasukkan barang ke dalam truk.

“Kami juga mengamankan sebanyak 134 batang kayu jenis sonokeling dengan ukuran yang bervariasi. Juga kamu amankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol AD 1312 MB warna merah, tiga buah gergaji, dan uang tunai sebanyak Rp 20.100.000. Nilai kerugian keseluruhan sekitar Rp 30 juta,” beber Kapolres.

Baca Juga :  TK dan PAUD Akhirnya Kebagian PIP! Mulai 2026 Anak Usia Dini Berpeluang Dapat Bantuan Tunai hingga Rp450 Ribu, Orang Tua Wajib Tahu Ini

Delapan tersangka ini masuk dalam kategori sindikat. Pasalnya dalam kasus ini terdapat penebang, pengangkut, dan penjualnya. Pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali melakukan di wilayah Wonogiri.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar.

Para tersangka diantaranya sebagai penebang, yakni SY (34) warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri SH (46) warga Eromoko Wonogiri, ST (60) warga Eromoko, PR (65) warga Eromoko, JW (47) warga Eromoko, JK (30) warga Eromoko.

Sementara yang bertindak sebagai pengangkut yaitu AH (27) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo dan JP (36) warga Juwiring, Klaten. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.