Beranda Daerah Keluarga Ini Nekat Gelar Hajatan Tanpa Izin, Langsung Dibubarkan

Keluarga Ini Nekat Gelar Hajatan Tanpa Izin, Langsung Dibubarkan

Ilustrasi hajatan dibubarkan petugas Polsek Jebres Senin (14/3/2021) malam / Istimewa via Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWSCOM – Kasus positif Covid-19 yang naik hampir di setiap kota di Indonesia, rupanya tak membuat sebagian warga masyarakat patuh pada aturan dan protokol kesehatan.

Salah satunya yang nekat adalah pesta pernikahan yang digelar di Cafe Respati Multika Building, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Alhasil, di tengah acara berlangsung, para petugas Satpol PP Jakarta Selatan pun ambil tindakan tegas dengan membubaran paksa hajatan tersebut.

Alasan petugas, acara tersebut tidak mematuhi standar protokol kesehatan.

“Acara itu juga tidak ada izinnya, tapi tetap melaksankan hajatan,” ujar Lurah Tegal Parang Ramli saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).

Ramli menerangkan, panitia pesta pernikahan sempat mendatangi pihak kelurahan untuk meminta izin keramaian.

Namun, pihak kelurahan tidak memberikannya dengan alasan izin tersebut hanya diterbitkan pihak Polsek Mampang.

Baca Juga :  Tragis! Warga Palembang Ini Sekap Isterinya  Tanpa Makan Minum Hingga Meninggal Dunia

“Tapi Kapolsek juga tidak menerbitkan izin,” ujar Ramli.

Selain itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan pesta pernikahan itu melanggar ketentuan PPKM Mikro seperti yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 tahun 2021.

Salah satu pelanggaran itu antara lain ihwal jumlah tamu yang hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung.

Selain itu, Ujang mengatakan pesta pernikahan juga menyediakan makanan secara prasmanan. Padahal, menurut Ujang, hal itu dilarang saat PPKM Mikro diberlakukan.

“Jamuan makannya harus pakai boks. Jadi dapat boks bawa pulang, bukan prasmanan,” ujar Ujang.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya segera menghentikan hajatan tersebut.

Dalam foto yang beredar, Satpol PP meminta masyarakat yang hadir di pernikahan untuk meninggalkan tempat tersebut.

Baca Juga :  Tragis! Warga Palembang Ini Sekap Isterinya  Tanpa Makan Minum Hingga Meninggal Dunia

Ujang mengatakan panitia pernikahan hanya diberi sanksi pembubaran acara saja. Sementara untuk kafe yang menyediakan tempat akan diberi teguran tertulis hingga penutupan sementara.

www.tempo.co