SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meningkatnya kasus covid-19 di Sragen membuat semua jajaran mulai meningkatkan penekanan ke masyarakat.
Termasuk Polres Sragen yang siap tidak menerbitkan izin hajatan bahkan menghentikan kegiatan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres. Ia mengatakan pada prinsipnya, TNI Polri fokus dalam upaya pendisiplinan masyarakat.
Terhadap semua kegiatan masyarakat, skenario pertama adalah dilakukan pengaturan. Menurutnya semua kegiatan sebisa mungkin tidak akan dihambat.
Termasuk kegiatan hajatan, akan diatur dengan protokol kesehatan seperti tamu mbanyu mili, jaga jarak dan lainnya.
Namun apabila skenario pengaturan prokes tidak juga bisa diterima masyarakat, Kapolres menyebut tidak ada cara lain selain menghentikan kegiatan termasuk hajatan yang tidak sesuai aturan prokes.
“Kalau pengaturan tidak juga bisa diterima, maka kita akan menghentikan kegiatan-kegiatan yang kita nilai sangat-sangat berpotensi menyebabkan penyebaran covid-19,” jelasnya.
Untuk pelarangan ijin hajatan, menurut Kapolres hal itu dilihat dari situasi dan zona wilayah. Karenanya PPKM mikro yabg ada di masing-masing desa diharapkan benar-benar diterapkan.
Pihaknya bersama Bupati dan Dandim terus menerus menekankan agar PPKM mikro tidak hanya sekadar hiasan semata.
Tapi setidaknya masyarakat dan Satgas harus tahu siapa warganya yang positif, di mana diisolasi, apakah di rumah sakit atau di Technopark dan sebagainya. Sehingga bisa diketahui kondisi sebuah wilayah apakah masuk zona merah, oranye atau hijau serta memungkinkan digelar hajatan.
“Termasuk kita akan lakukan assesment manakala ada warga yang menggelar hajatan. Dinilai tempatnya bagaimana, berapa jumlah tamunya, bagaimana modelnya. Kalau tidak memenuhi ketentuan sesuai prokes, ya tidak akan kita berikan ijin,” tandasnya. Wardoyo